Kamis, 02 Agustus 2012

NAPZA narkotika dan zat adiktif

          Masalah penyalah gunaan narkotika dan zat adiktif lainnya (selanjutnya disebut NAPZA) merupakan masalah yang sangat kompleks, memerlukan penanggulangan secara menyeluruh yang multidisipliner, multisektoral ; mengikut sertakan masayarakat secara aktif ; dilaksanakan oleh semua pihak secara berkesinambungan dan konsisten. Masalah ini di masyarakat pada umumnya dan khususnya generasi muda telah mencapai taraf yang sangat memprihatinkan.
          Penyalahgunaan zat psikoaktif tidak hanya merugikan ditinjau dari segi kesehatan, tetapi juga mempunyai dampak ekonomi. Disamping kerugian tidak langsung akibat kecelakaan yang ditimbulkan oleh intoksikasi; demikian juga penurunan produktivitas kerja termasuk tidak masuk kerja atau sekolah, pemutusan hubungan kerja, berhenti dari sekolah serta demoralisasi.
          Zat psikoaktif adalah zat /bahan yang apabila masuk ke dalam tubuh manusia berkhasiat mempengaruhi tubuh, terutama susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan perubahan aktivitas mental emosional dan perilaku pengguna dan seringkali menyebabkan ketagihan atau ketergantungan terhadap zat tersebut.
          Meskipun NAPZA tertentu bermanfaat bagi pengobatan, namun apabila disalah gunakan atau tidak digunakan sesuai dengan standar pengobatan akan berakibat sangat merugikan si pemakai maupun orang lain di sekitarnya atau masyarakat umum khususnya generasi muda, bahkan akan menimbulkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan melemahkan ketahanan nasional. Untuk mencegah hal tersebut di atas, penggunaka dan peredarannya diatur dalam dan ditetapkan undang-undang RI yaitu No. 22 tahun 1977 tentang narkotika dan UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
          Menurut UU RI No. 22/1997 tentang narkotika, yang dimaksud dengan narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman ataun bukan tanaman baik yang sentetis maupun semi sentitis yang dapat menyebabkan menurunan atau perubahan kesadaran, kehilangan rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika dapat digolongkan dalan 3 golongan sbb:
  • ­Narkotika golongan I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contohnya : heroin, kokain, ganja.
  • ­Narkotika golongan II : Narkotika yang berkhasiat sebagai pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalan terapi dan /atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contohnya : morfin, pitidin, turunan/garam dalam golongan tersebut.
  • ­Narkotika golongan III : Narkotika yang berkhasiat sebagai pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contohnya : kodein, garam-garam narkotika dalam pengobatan tersebut.

          Menurut UU RI No. 5/1997 tentang psikotropika, yang dimaksud dengan psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Psikotropika dibedakan dalam 4 golongan sbb:
  1. ­Psikotropika golongan I : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kiuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : MDMA, ekstasi, LSD, STP.
  2. ­Psikotropika golongan II : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : ampetamin, fensiklidin, sekobarbital,metakualon, metilfenidat.
  3. ­Psikotropika golongan III : Psikotropika yang berkhasiat sebagai pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengathuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Fenobarbital, flunitrazepam.
  4. Psikotropika golongan IV : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan atau untuk tukuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : diazepam, klobazam, bromazepam, khlordiazepoxie, nitrazepam.

FAKTOR PREDISPOSISI
Alasan /latar belakang penggunaan NAPZA ini berbeda-beda, namun biasanya akibat interaksi beberapa faktor. Beberapa orang mempunyai resiko lebih besar menggunakannya karena sifat atau latar belakangnya yang disebut faktor resiko tinggi atau faktor kontributif yang dapat dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu individu dan faktor lingkungan.

Faktor individu
Faktor individu, meliputi :
  • ­Rasa ingin tahu yang kuat dan ingin mencoba
  • ­Tidak bersikap tegas terhadap tawaran/pengaruh teman sebaya.
  • ­Penilaian diri yang negatif ( Low Self Esteem) seperti merasa kurang mampu dalam pelajaran, pergaulan, penampilan diri atau tingkat status sosial ekonomi yang rendah.
  • ­Kurang rasa percaya diri ( Low Self Comfidence ) dalam menghadapi tugas.
  • ­Mengurangi rasa tidak enak, ingin menambah prestasi.
  • ­Tidak tekun dan cepat jenuh.
  • ­Sikap memberontak terhadap peraturan/tata tertib.
  • ­Pernyataan diri sudah dewasa.
  • ­Identitas diri yang kabur akibat proses identifikasi dengan orang tua /penggantinya yang kurang berjalan dengan baik, atau gangguan identitas jenis kelamin, merasa diri kurang jantan.
  • ­Depresi, cemas, hiperkinetik.
  • ­Persepsi yang tidak realistis.
  • ­Kepribadian dissosial (perilaku menyimpang dari norma yang belaku).
  • ­Penghargaan sosial yang kurang
  • ­Keyakinan penggunaan zat sebagai lambang keperkasaan atau modernan (anticipatory belief)
  • ­Kurang menghayati ajaran agama.

Faktor Lingkungan
Faktor lingkungan, meliputi :
  • ­Mudah diperolehnya zat NAPZA
  • ­Komunikasi orang tua dan anak yang kurang efektif
  • ­Hubungan antar orang tua (ayah dan Ibu ) yang kurang harmonis.
  • ­Orang tua dan anggota keluarga lainnya menggunakan zat NAPZA.
  • ­Lingkungan keluarga yang terlalu permisif atau bahkan terlalu ketat dalam disiplin.
  • ­Orang tua yang otoriter atau dominan.
  • ­Berteman dengan mengguna zat NAPZA
  • ­Tekanan teman sebaya yang sangat kuat.
  • ­Ancaman fisik dari teman atau pengedar.
  • ­Lingkungan sekolah yang tidak tertib.
  • ­Lingkungan sekolah yang tidak memberi fasilitas bagi penyaluran minat dan bakat para siswanya.

TINGKAT PEMAKAIAN ZAT NAPZA
Terdapat beberapa tingkat pemakaian zat NAPZA, yaitu :
  1. Pemakai coba-coba (experimen use), yang bertujuan hanya ingin mencoba memenuhi rasa ingin tahu. Sebagian berhenti menggunakannya dan sebagian lain meneruskan.
  2. Pemakaian sosial (Social use) yang bertujuan hanya untuk bersenang-senang (saat rekriasi atau santai) sebagian pemakai tetap bertahan pada tahap ini, namun sebagian lagi meningkatkan ketahap selanjutnya.
  3. Pemakaian situasional (situational use), pemakaian pada saat mengalami keadaan tertentu (ketegangan, kesedihan, kekecewaan) dengan maksud menghilangkan perasaan tersebut.
  4. Penyalahgunaan (abuse), pemakaian sebagai suatu pola penggunaan yang besifat patologis/klinis (menyimpang), minimal 1 bulan lamanya, dan telah terjadi gangguan fungsi sosial atau pekerjaan.
  5. Ketergantungan (dependence), telah terjadi toleransi dan gejala putus zat, bila pemakai zat dihentikan atau dikurangi atau tidak ditambah dosisnya.

KOMPLIKASI
Sering terjadi komplikasi akibat pengunaan NAPZA yang bisa disebabkan karena :
  • ­Kelebihan dosis yang dapat berakibat fatal
  • ­Bahan pencampur atau elarut yang bersifat racun bagi tubuh pada pemakaian secara parenteral.
  • ­Prosedur menyuntik yang tidak steril dapat menyebabkan sepsis, abses, hepatitis dan infeksi HIV/AIDS.
  • ­Pola hidup yang kurang menjaga kebersihan diri dan tidak mempertahankan gizi antara lain : karies dentis, anemia.

Komplikasi yang khas untuk setiap jenis zat
  1. Opioida : obstipasi kronis, gangguan menstruasi, impotensi.
  2. Ganja : bronkhitis, imunitas seluler menurun sehingga mudah terserang penyakit infeksi, aliran darah koroner diperburuk, fungsi kognitif terganggu.
  3. Kokain : Ulserasi/perforasi septum nasal, aritmia kordis, malnutrisi, anemia.
  4. Alkohol : gastritis, perlemakan hati, sirosis hepatis, kanker saluran cerna, kardiomiopati, gangguan metabolisme lemak, karbohidrat dan protein, cacat bawaan pada janin.
  5. Inhalasi : toksis terhadap hati, otak, sumsum tulang, ginja dan otot jantung.

ZAT/ OBAT YANG SERING DISALAH GUNAKAN
1. Narkotika:
  • Zat : heroin (putauw)
  • Ganja (Cimeng)
  • Kokain
  • Obat : Morfin, Kodein
2. Alkohol :
  • Zat : Bir, Legan
  • Vodka, Johny Walker
3. Psikotropika :
  • Zat : Sabu (SS, amfetamin)
  • Ineks (XTC, amfetamin)
  • Obat : Sedatif/Hipnotik : pil koplo (valium, nipam, lexo, magadon, double L).
4. Zat Adiktif : Bensin, cat, tiner, lem, dll

BENTUK DAN CARA PEMAKAIAN ZAT NAPZA
1. Heroin (putauw)
  • Bubuk kristal putih
  • Cara pemakaiannya hirup/hisap, dragon, suntik
2. Ganja (cimeng)
  • Daun ganja kering
  • Cara pemakaiannnya dihirup/hisap (dilinting seperti rokok)
3. Ampetamin
  • Ekstasi : Berupa pil, tablet. Cara pemakaiannya dengan ditelan
  • Sabu : Bentuk berupa kristal putih. Cara pemakaian dengan dihirup (dengan botol khusus)

TANDA-TANDA UMUM PENYALAH GUNAAN ZAT/OBAT
1. Perubahan Fisik
  • - Badan kurus
  • - Tampak mengantuk
  • - Mata merah, cekung
  • - Bekas suntikan/goresan di lengan /kaki
2. Perubahan Perilaku
  • - Emosi labil
  • - Takut sinar/air
  • - Menyendiri
  • - Bohong/mencuri.
  • - Menjual barang
  • - Pergi tanpa pamit
  • - Halusinasi
  • - Paranoid


TANDA-TANDA KLINIS YANG DITIMBULKAN DARI PENGGUNAAN NAPZA
Yang berefek depresan (menghambat fungsi syaraf)
  1. Berbicara kacau
  2. Tidak dapat mengendalikan diri
  3. Tingkah laku seperti mabuk, tetapi tanpa berbau minuman beralkohol.
  4. Akibat kelebihan pemakaian akan menyebabkan :
  • ­ Napas tersengal-sengal
  • ­ Kulit lembab dan dingin
  • ­ Pupil mata mengecil
  • ­ Denyut nadi cepat dan lemah
  • ­ Kesadaran menurun dan bisa berakibat lebih parah sampai meninggal dunia.
Gejala putus obat.
  • ­ Gelisah
  • ­ Sukar tidur
  • ­ Mengigau
  • ­ Tertawa tidak wajar
  • ­ Bisa menimbulkan kematian
Penyalahgunaan yang berefek stimultan (mengaktifkan fungsi saraf)
  • ­ Lebih waspada
  • ­ Bergairah
  • ­ Rasa senang
  • ­ Pupil mata melebar
  • ­ Denyut nadi meningkat
  • ­ Susah tidur
  • ­ Nafsu makan hilang
  • ­ Akibat kelebihan pemakaian akan mengakibatkan :
  • ­ Gelisah
  • ­ Suhu badan naik
  • ­ Suka berkhayal
  • ­ Tertawa tidak wajar
  • ­ Bisa menimbulkan kematian

Penyalahgunaan yang berefek halusinasi (menimbulkan rasa berhalusinasi/berkhayal)
  • Suka berkhayal
  • Tidak punya gambaran ruang dan waktu
  • Bila overdosis dapat menimbulkan kematian.
 
DAMPAK PENYALAH GUNAAN NAPZA TERHADAP GENERASI MUDA
1. Terhadap pribadi
Dampak NAPZA yang mampu merubah kepribadian pemakaiannya secara drastis, misalnya :
a. Fisik :
  • Kematian (OD/Withdrawl)
  • Keradarangan pada organ tubuh
  • Kelumpuhan/stroke
  • Kerusakaran organ tubuh
  • impotensi
  • Tidak segan-segan menyiksa diri sendiri karena ingin menghilangkan rasa nyeri atau menghilangkan sifat ketergantungan
b. Psikis
  • Pemurung
  • Pemarah bahkan melawan terhadap apa atau siapapun.
  • Menimbulkan sifat masa bodoh sekalipun terhadap dirinya sendiri, seperti tidak lagi memperhatikan, sekolah rumah, pakaian, dll.
  • Semangat belajar menjadi menurun dan suatu ketika bisa saja si korban bersikap seperti orang gila karena reaksi dari penggunaan NAPZA.
  • Tidak ragu lagi untuk melakukan hubungan seks secara sembarangan karena pandangan terhadap norma-norma masyarakat, hukum, agama sudah tidak diperhatikan lagi.
  • Menjadi pemalas.
  • Gangguan tingkah laku
  • Halusinasi/ waham “gila”



2. Terhadap keluarga
  • Tidak lagi segan mencuri uang atau bahkan menjual barang-barang yang ada di rumah yang bisa  diuangkan untuk menbeli zat NAPZA.
  • ­Tidak lagi menjaga sopan santun di rumah bahkan terhadap orang tua.
  • ­Kurang menghargai harta milik yang ada di rumah, seperti mengendarai kendaraan tanpa perhitungan rusak atau menjadi hancur.
  • ­Mencemarkan nama baik keluarga.

3. Terhadap kehidupan sosial
  • ­ Berbuat tidak senonoh (mesum) dengan orang lain.
  • ­ Melanggar aturan-aturan /norma yang ada dimasyarakat
  • ­ Menggangu ketertiban umum/ menggangu lingkungan
  • ­ Perkelahian
  • ­ Kriminalistas
  • ­ Kecelakaan lalu lintas, dll.

4. Terhadap negara dan bangsa
  • Merusak generasi muda pewaris bangsa yang seyogyanya siap menerima tongkat estafet generasi. Hilangnya rasa patriotisme cinta dan bangga terhadap bangsa dan negara Indonesia, yang pada gilirannya akan memudahkan pihak-pihak lain mempengaruhinya untuk menghancurkan negara.

BAGAIMANA SIKAP TERBAIK MENGHADAPI PENYALAHGUNAAN ZAT/ OBAT ?
Sikap yang terbaik yaitu :
  • ­ Memberikan dukungan secara realistis, tidak mendikte, “cur - hat “
  • ­ Terimalah sebagai individu yang dewasa.
  • ­ Beri kesempatan memecahkan masalah
  • ­ Beri “reward yang positif”
  • ­ Beri kepercayaan
  • ­ Proses kesembuhan pasang surut sehingga memerlukan waktu
  • ­ Berusaha menerima lembaran hitam.


DAFTAR PUSTAKA

Depkes RI.(1981) Yang perlu diketahui Generasi Muda Tentang Penyalah Gunaan Obat. Jilid I (Umum dan Ganja). Depkes RI. Jakarta

Depkes RI.(1982) Yang perlu diketahui Generasi Muda Tentang Penyalah Gunaan Obat. Jilid II (Opiat). Depkes RI. Jakarta.

Depkes RI.(1984) Yang perlu diketahui Generasi Muda Tentang Penyalah Gunaan Obat. Jilid I (Psikotropika dan minuman keras). Depkes RI. Jakarta

Depkes RI. (2000). Pedoman Terapi Pasien Ketergantngan Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya. Direktorat Jenderal Pelayanan Medik. Depkes RI. Jakarta.

Hadiman. (1996). Perlakukanlah Barang Haram Ectasy, Narkotika, dll Seperti Barang Haram Lainnya, Yayasan Al Washilah. Jakarta.

Margono, Hendy (2002). Gangguan Mental Prilaku Akibat Penggunaan Zat Psikoaktif. Kumpulan Catatan Kuliah Ilmu Keperawatan Jiwa Program Studi S1 Ilmu Keperawatan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar